- Riba termasuk dosa besar,
& diharamkan dalam semua agama samawi, karena mengandung bahaya
besar. Ia menyebabkan permusuhan di antara menusia & membawa kpd
membesarnya harta atas hitungan penarikan harta orang fakir. Padanya
merupakan kezaliman bagi yg membutuhkan, penguasaan orang kaya terhadap
orang fakir, menutup pintu sedekah & perbuatan baik, & membunuh
syi’ar kasih sayang pd manusia.
- Riba adl memakan harta manusia dgn cara yg batil,
menghilangkan segala usaha, perdagangan & perindustrian yg
dibutuhkan manusia. Orang yg melakukan riba menambah hartanya tanpa
bersusah payah, maka ia meninggalkan perdagangan yg dibutuhkan manusia.
Tidak ada seseorang yg byk melakukan riba melainkan pd akhirnya adl
sedikit.
Hukuman riba
Riba
termasuk dosa besar, & Allah Subhanahu wa ta’ala telah mengumumkan
peperangan kpd pemakan riba & yg mewakilkannya di antara semua dosa
yg lain.
- Firman Allah SWT:يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا
اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَابَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
{278} فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ
وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ
تُظْلَمُونَ {279} “Hai orang-orang yg beriman, bertaqwalah kpd
Allah & tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu
orang-orang yg beriman. * Maka jika kamu tdk mengerjakan (meninggalkan
sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah & Rasulnya akan memerangimu.
Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok
hartamu; kamu tdk menganiaya & tdk (pula) dianiaya.” (Al Qur’an Surat: Al-Baqarah: 278-279).
- Dari
Jabir r.a, ia berkata:لَعَنَ رَسُوْلُ اللهُ صلى الله عليه وسلم آكِلَ
الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutuk
orang yg memakan riba, yg mewakilkannya, penulisnya, & 2 orang
saksinya, & Beliau bersabda, ‘Mereka itu sama (dalam dosa).” (Hadis Riwayat: Muslim).
- Dari
Abu Hurairah r.a, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:اِجْتَنِبُوْا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ
اللهِ, وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ
النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا
وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ
الْمُحْصَنَات ِالْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ. “Jauhilah tujuh (7)
perkara yg membinasakan. Mereka bertanya, ‘Ya Rasulullah, perkara apakah
itu?’ Beliau bersabda: ‘Menyekutukan Allah SWT, sihir, membunuh jiwa yg
diharamkan Allah Subhanahu wa ta’ala kecuali dgn benar, memakan riba,
memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, menuduh wanita mukmin yg menjaga diri.‘ (Muttafaqun ‘alaih).
Pembagian riba
- Riba nasi’ah
yaitu tambahan yg diambil penjual dari pembeli sbg imbalan pemberian
tempo. Seperti ia memberikannya seribu secara kontan dgn syarat ia
membayarnya setelah satu tahun sebanyak seribu seratus, umpamanya.
- Termasuk di antaranya adl membalik hutang
kpd orang yg susah. Yaitu seseorang mempunyai tagihan harta secara
bertempo kpd seorang laki-laki. Maka apabila telah jatuh tempo, ia (yang
meminjamkan uang) berkata kepadanya (yang meminjam uang), ‘Apakah
engkau membayar atau menambah? Maka jika ia membayarnya (maka urusannya
selesai), & jika ia tdk membayarnya, yg ini (yang meminjamkan uang)
menambah temponya & yg ini (yang berhutang) menambah harta. Maka
berlipatgandalah harta dalam tanggungan yg berhutang. Inilah asal mula
riba pd masa jahiliyah. Maka Allah Subhanahu wa ta’ala mengharamkannya
& mewajibkan menunggu orang yg susah. Ia adl jenis riba yg paling
berbahaya, karena begitu besar bahayanya. Dan sungguh telah tergabung
riba padanya dgn berbagai jenisnya: riba nasi’ah, riba fadhl, & riba
hutang.
- Firman Allah SWT:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ
تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ {130} “Hai orang-orang yg beriman, janganlah kamu
memakan riba dgn berlipat ganda & bertaqwalah kamu kpd Allah supaya
kamu mendapat keberuntungan.” (Al Qur’an Surat: Ali Imran: 130).
- Firman
Allah SWT:وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ
تَصَدَّقُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ {280} “Dan
jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai
dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu,
lbh baik bagimu, jika kamu mengetahui. (Al Qur’an Surat: Al-Baqarah: 280).
- Dan termasuk di antaranya adl sesuatu yg terdapat pd jual beli
2 jenis yg sama-sama mengandung ‘ilat riba radhl, di sertai ditunda
penyerahan keduanya, atau penyerahan salah satu dari keduanya. Seperti
jual beli emas dgn emas, gandum dgn gandum, & semisal keduanya. Dan
seperti penjualan satu jenis dgn jenis lain dari semua jenis ini secara
bertempo.
- Riba fadhl:
yaitu jual beli uang dgn uang, makanan dgn makanan disertai tambahan.
Hukumnya haram. Syari’at menjelaskan atas haramnya pd enam perkara,
sebagaimana sabda Rasulullah SAW:اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ, وَالْفِضَّةُ
بِالْفِضَّةِ وَالْبُرِّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ
وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ. مِثْلاً بِمِثْلٍ, يَدًا
بِيَدٍ. فَاِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ
شِئْتُمْ اِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ. أخرجه مسلم. “Emas dgn emas,
perak dgn perak, gandum halus dgn gandum halus, gandum kasar dgn gandum
kasar, kurma dgn kurma, garam dgn garam, seumpama dgn seumpamanya,
tangan dgn tangan (kontan). Apabila jenis-jenis ini berbeda, maka
juallah sebagaimana kamu kehendaki, apabila kontan.” (Hadis Riwayat: Muslim).
-
Diqiyaskan (analogikan) atas enam jenis ini segala yg sesuai dengannya
pd ‘illat (sebab): pd emas & perak (barang berharga), & pd 4 yg
tersisa (takaran & makanan) (atau timbangan & makanan).
- Takaran
adl takaran Madinah & timbangan adl timbangan ahli Makkah, &
sesuatu yg tdk ditemukan pd keduanya, kembali padanya kpd urf (kebiasaan
orang byk ). Dan segala sesuatu yg haram padanya riba fadhl, haram
padanya riba nasi`ah.
- Riba hutang: gambarannya adl bahwa
seseorang meminjamkan sesuatu kpd orang lain, & disyaratkan atasnya
bahwa ia mengembalikan yg lbh baik darinya, atau mensyaratkan atasnya
manfaat apapun jua. Seperti menempati rumahnya selama satu bulan
misalnya. Hukumnya haram. Maka jika tdk mensyaratkan & yg meminjam
memberikan manfaat atau tambahan dgn dirinya (karena kerelaannya),
niscaya boleh & diberi pahala.
Hukum-hukum riba fadhl
-
- Apabila
jual beli pd satu jenis riba, haram padanya berlebihan & bertempo,
seperti seseorang menjual emas dgn emas, atau gandum dgn gandum &
semisal keduanya. Maka disyaratkan utk sahnya penjualan ini samanya pd
jumlah & serah terima pd saat itu, karena samanya 2 benda yg ditukar
pd jenis & ilat (sebab).
- Apabila jual beli pd 2 jenis yg
sama pd ilat riba fadhl, & keduanya berbeda pd jenis, haram bertempo
& boleh berlebihan, seperti seseorang menjual emas dgn perak, atau
gandum halus dgn gandum kasar, & semisal keduanya. Maka boleh jual
beli disertai berlebihan, apabila serah terima pd saat itu, secara
kontan, karena keduanya berbeda pd jenis, & sama pd ilat.
- Apabila
jual beli di antara 2 jenis riba yg tdk sama pd ilat, boleh berlebihan
& bertempo seperti ia menjual makanan dgn perak, atau makanan dgn
emas & semisalnya. Maka boleh berlebihan & bertempo, karena
perbedaan 2 benda yg ditukar pd jenis & sebab.
- Apabila jual
beli di antara 2 jenis yg bukan riba, boleh berlebihan & bertempo,
seperti ia menjual unta dgn 2 ekor unta, atau pakaian dgn 2 pakaian
& semisal keduanya, maka boleh berlebihan & bertempo.
Tidak
boleh menjual salah satu di antara 2 jenis dgn yg lain kecuali keduanya
berada pd satu tingkatan pd sifat, maka ruthab tdk dijual dgn kurma
kering, karena ruthab berkurang apabila sudah kering, maka terjadilah
berlebihan yg diharamkan.
Tidak boleh menjual yg dibuat perhiasan
dari emas atau perak dgn jenisnya secara berlebihan, karena bikinan/
produksi pd salah satu yg ditukar. Akan tetapi ia menjual yg ada
bersamanya dgn dirham, kemudian ia membeli yg sudah dibuat perhiasan.
Bunga-bunga
yg diambil oleh bank-bank pd masa sekarang atas hutang-hutang termasuk
riba yg diharamkan, & bunga-bunga yg diberikan bank-bank sbg imbalan
menyimpan uang adl riba yg tdk boleh bagi seseorang mengambil
manfaatnya, tetapi ia harus berlepas diri darinya.
Apabila kaum
muslimin membutuhkan menyimpan atau transfer (uang), harus lewat
bank-bank Islam. Jika tdk ditemukan, karena terpaksa, boleh menyimpan di
bank lainnya, akan tetapi tanpa mengambil bunga, & transfer dari
selainnya selama tdk menyalahi syari’at.
Haram hukumnya bekerja
di bank atau perusahaan apapun yg mengambil atau memberikan riba, &
harta (gaji) yg diambil pekerja padanya adl haram yg diancam siksaan
atasnya.
Bagaimana melepaskan diri dari harta-harta riba:
Riba
termasuk dosa besar, & apabila Allah Subhanahu wa ta’ala telah
memberi karunia kpd orang yg menjalankan riba & ia bertaubat kpd
Allah SWT, & ia mempunyai harta yg terkumpul dari riba, & ia
ingin melepaskan diri darinya, maka ia tdk lepas dari 2 perkara:
- Bahwa
riba itu untuknya yg berada dalam jaminan manusia yg ia belum
mengambilnya, maka di sini ia mengambil modal hartanya &
meninggalkan riba yg lbh atasnya.
- Bahwa harta-harta riba itu
diambil di sisinya, maka janganlah ia mengembalikannya kpd pemiliknya
& jangan pula memakannya, karena ia adl usaha yg kotor. Akan tetapi
ia berlepas diri darinya dgn berbuat baik dengannya, atau menjadikannya
pd proyek-proyek bermanfaat, karena berlepas diri darinya, seperti
menerangi jalanan & melayaninya & semisalnya.
Tidak
ada riba pd hewan selama ia masih hidup, & seperti ini pula setiap
yg dihitung. Maka boleh menjual satu ekor unta dgn 2 ekor & 3 ekor
unta. Apabila ia menjadi ditimbang atau ditakar, berlakulah riba
padanya. Maka tdk boleh menjual satu kilogram daging kambing dgn 2
kilogram daging kambing. Dan boleh menjual satu kilogram daging kambing
dgn 2 kilogram daging sapi, karena perbedaan jenis, apabila terjadi
serah terima pd saat itu.
Boleh membeli emas utk dimiliki, atau
utk tujuan keuntungan, seperti membelinya saat turun harganya &
menjualnya saat harganya naik.
Hukum menjual uang (penukaran uang)
Sharf:
yaitu menjual uang dgn uang, sama saja bersatu jenis atau berbeda, sama
saja uang itu dari emas atau perak, atau dari uang-uang kertas yg
dipergunakan sekarang ini, maka ia mengambil hukum emas & perak,
karena bersatunya keduanya pada benda berharga.
Apabila
seseorang menjual mata uang sejenis, seperti emas dgn emas, atau kertas
uang dgn yg sejenis, seperti rupiah dgn rupiah, kertas atau benda
tambang, wajiblah sama pd ukuran & serah terima di mejelis itu.
Dan
jika ia menjual mata uang dgn mata uang dari jenis yg lain, seperti
emas dgn perak, riyal Saudi dgn dolar Amerika, umpamanya, boleh saling
berlebihan pd ukuran, & harus serah terima di majelis itu.
Apabila
2 orang yg melakukan transaksi berpisah sebelum serah terima semuanya
atau sebagiannya, jual beli itu sah pd yg sudah diterima & batal pd
sesuatu yg belum diterima, seperti ia memberinya satu dinar utk
menukarnya dgn sepuluh (10) dirham. Maka ia tdk mendapatkan kecuali
hanya 5 dirham, maka jadilah transaksi itu sah pd separuh dinar, &
tetaplah setengahnya sbg amanah di sisi penjual.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri
Artikel Terbaru Kali ini semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan anda. Dan jangan lupa menekan Tombol Share Facebook/Twitter/G+ untuk memberi tahu teman-teman anda yang lain agar kita bisa "BERBAGI KEBAIKAN LEWAT INTERNET..." melalui blog PRASBHARA.COM.